Bagi calon pemilik kendaraan, pajak mobil menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan. Baik mobil baru maupun mobil bekas sama-sama memiliki kewajiban pajak tahunan, namun terdapat beberapa perbedaan dari sisi biaya maupun aturan. Memahami perbedaan pajak mobil baru dan bekas dapat membantu Anda dalam mengatur keuangan dan membuat keputusan membeli kendaraan.

1. Pajak Mobil Baru

Mobil baru biasanya dikenakan biaya lebih tinggi pada awal pembelian. Hal ini disebabkan adanya beberapa komponen pajak tambahan, seperti:

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Pajak ini dikenakan pada saat pertama kali membeli mobil baru dari dealer. Besarnya mencapai 10% dari harga jual mobil.

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan: Pajak tahunan dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan bobot pencemaran/kerusakan jalan yang ditimbulkan. Semakin mahal harga mobil, semakin tinggi pajaknya.

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Pajak tambahan yang wajib dibayar untuk perlindungan kecelakaan lalu lintas.

Mobil baru juga cenderung memiliki pajak lebih tinggi karena nilai jual kendaraan masih penuh atau belum mengalami penyusutan.

2. Pajak Mobil Bekas

Mobil bekas memiliki perhitungan pajak yang berbeda, terutama karena nilai jualnya sudah mengalami penyusutan. Beberapa poin pentingnya adalah:

  • BBN-KB untuk Mobil Bekas: Saat membeli mobil bekas, pembeli tetap dikenakan bea balik nama, namun nominalnya biasanya lebih kecil dibanding mobil baru karena dihitung dari harga jual kendaraan yang sudah turun.

  • PKB Tahunan Lebih Rendah: Karena nilai jual mobil bekas lebih rendah, otomatis pajak kendaraan tahunan yang dibayarkan juga lebih murah dibanding mobil baru.

  • SWDKLLJ Sama: Besaran SWDKLLJ biasanya sama, baik untuk mobil baru maupun mobil bekas, karena dihitung berdasarkan jenis kendaraan, bukan usianya.

3. Faktor yang Mempengaruhi Pajak

Beberapa faktor yang membuat pajak mobil berbeda antara baru dan bekas antara lain:

  • Tahun produksi kendaraan

  • Kapasitas mesin (cc)

  • Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)

  • Status kepemilikan kendaraan (kendaraan pertama atau kedua)

Kesimpulan

Perbedaan pajak mobil baru dan bekas terletak pada besarnya bea balik nama dan nilai jual kendaraan yang memengaruhi pajak tahunan. Mobil baru cenderung memiliki pajak lebih tinggi, sementara mobil bekas lebih ringan. Namun, baik mobil baru maupun bekas tetap wajib membayar pajak setiap tahunnya agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya.