Kewajiban asuransi untuk kendaraan bermotor di Indonesia akan diberlakukan mulai tahun 2025. PT Astra Daihatsu Motor (ADM) mendukung kebijakan ini, melihatnya sebagai langkah positif untuk perkembangan industri otomotif di tanah air.

Hendrayadi Lastiyoso, Kepala Divisi Marketing & Customer Relations PT Astra International-Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), menyatakan bahwa asuransi kendaraan bermotor adalah cara yang efektif untuk melindungi konsumen dari risiko tak terduga.

“Kami memandang kebijakan ini sebagai langkah yang baik untuk melindungi konsumen dari risiko selama penggunaan kendaraan. Dengan adanya asuransi, konsumen akan merasa lebih aman dan nyaman dalam berkendara,” jelas Hendrayadi dalam rilis persnya, Kamis (20/7/2024).

Ia juga menambahkan bahwa kewajiban asuransi ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan asuransi, sekaligus memberi dampak positif bagi pertumbuhan industri otomotif di Indonesia.

“Kebijakan ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi dan kami yakin ini akan membawa dampak positif bagi industri otomotif secara keseluruhan,” tambah Hendrayadi.

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa tingkat penetrasi asuransi kendaraan bermotor di Indonesia masih rendah dibandingkan negara-negara lain di Asia. Diharapkan, dengan kebijakan baru ini, tingkat penetrasi asuransi kendaraan bermotor akan meningkat signifikan.

Sumber : detik